
Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (19/2/2025) di Mapolda Kepri. (Foto: mun)
BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) jajaran mengungkap 53 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 23 Januari hingga 17 Februari 2025. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 65 tersangka diamankan, terdiri dari 58 pria dan 7 wanita.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (19/2/2025) di Lorong Lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, terungkap bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Ditresnarkoba Polda Kepri serta joint investigation dengan Bea Cukai Batam.
Barang bukti yang berhasil disita selama periode ini meliputi 14.656,18 gram (14,6 kg) sabu, 1.322,61 gram ganja kering, 2.535 butir ekstasi, 16 butir Happy Five
Beberapa kasus besar yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri antara lain:
-
Ruli Bambu Kuning, Kota Batam dengan barang bukti yang diamankan 33,99 gram sabu dan 2 orang tersangka
-
Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam dengn barang bukti 177,75 gram sabu dan 50 butir ekstasi dengan tersangka 1 orang
-
Komplek Penuin Centre, Kota Batam dengan barang bukti 140 butir ekstasi, 2,45 gram sabudan 16 butir Happy Five dengan tersangka 3 orang
-
Kabupaten Karimun dengan barang bukti 2.284 butir ekstasi dan 11,50 gram sabu dengan tersangka 1 orang
-
Komplek Nagoya Square, Kota Batam dengan barang bukti 199,22 gram sabu
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dua kasus besar melalui joint investigation di Terminal X-Ray Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre dengan barang bukti 1.530 gram sabu dan di Bandara Hang Nadim Batam dengan barang bukti 489,02 gram sabu.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
2.552,28 gram dari total 2.683,58 gram sabu (sisanya untuk pengadilan & laboratorium)
2.452 butir dari total 2.474 butir ekstasi (sisanya untuk pengadilan & laboratorium)
376,25 gram dari total 400,47 gram ganja kering (sisanya untuk pengadilan & laboratorium)
Plt. Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.
“Polri akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak kesehatan, mengganggu keamanan, dan mengancam masa depan bangsa. Tidak akan ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kepri,” tegasnya.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan melaporkan aktivitas mencurigakan demi lingkungan yang lebih sehat dan aman.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps, yang bisa diunduh di Google Play dan App Store. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani