April 26, 2025
ikiol;

Ilustrasi pegawai dapat PHK. (Foto: Rmol)

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Aturan ini memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memberikan uang tunai sebesar 60 persen dari upah bulanan selama enam bulan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja.

“Ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman pekerja. Banyak faktor yang menyebabkan PHK, seperti penurunan daya saing industri. Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin meringankan beban finansial pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Meski menjadi kabar baik bagi pekerja terdampak PHK, regulasi ini juga mencerminkan tantangan ketenagakerjaan di Indonesia. Meningkatnya gelombang PHK akibat tekanan ekonomi dan efisiensi perusahaan menjadi salah satu alasan utama dikeluarkannya kebijakan ini.

Berikut Rincian PP Nomor 6 Tahun 2025:

Dalam aturan ini, pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp 5 juta per bulan. Jika gaji pekerja melebihi batas atas tersebut, maka manfaat uang tunai yang diberikan tetap berdasarkan batas maksimal Rp 5 juta.

Manfaat JKP diberikan selama enam bulan setelah pekerja mengalami PHK. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025

Kemudian dalam Pasal 11, peraturan ini juga mengubah besaran iuran JKP yang sebelumnya ditetapkan 0,46 persen dari upah per bulan menjadi 0,36 persen.

Sumber iuran ini berasal dari pemerintah pusat sebesar 0,22 persen dari upah sebulan dan rekomposisi iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.

Regulasi ini juga menambahkan Pasal 39A, yang mengatur bahwa jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup serta menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga enam bulan, maka manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, pengusaha tetap berkewajiban melunasi tunggakan iuran dan denda jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya jaminan bagi pekerja terdampak PHK, daya beli masyarakat tetap terjaga sehingga mendukung stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

Dengan kebijakan ini, pekerja yang kehilangan pekerjaan mendapatkan bantuan finansial sementara, yang memungkinkan mereka memiliki waktu untuk mencari pekerjaan baru tanpa kehilangan pendapatan secara drastis.

PP Nomor 6 Tahun 2025 ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia, khususnya di tengah dinamika ekonomi dan ketenagakerjaan yang semakin kompleks. FK-mun/tem

Redaktur: Munawir Sani