March 23, 2025
sfsf

Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: Surabaya Pagi)

BATAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam bersama DPRD Batam, kepolisian, dan Kodim resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Dalam aturan tersebut, tempat hiburan malam diwajibkan tutup selama lima hari di bulan Ramadan dan dua hari di bulan Syawal.

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam.

Surat edaran tersebut mengatur bahwa seluruh tempat hiburan malam wajib menutup total kegiatan usaha pada hari-hari tertentu selama Ramadan, yaitu:

  1. Tiga hari di awal Ramadan yakni H-1 Ramadan, 1 Ramadan dan 2 Ramadan

  2. Dua hari di pertengahan Ramadan yakni H-1 Nuzulul Qur’an (16 Ramadan) dan Hari H Nuzulul Qur’an (17 Ramadan)

  3. Tiga hari di akhir Ramadan dan Idulfitri yakni H-1 Idulfitri, Hari H Idulfitri (1 Syawal) dan H+1 Idulfitri (2 Syawal)

Selain hari-hari yang telah ditentukan untuk penutupan total, tempat hiburan malam diizinkan beroperasi dari pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB. Selama jam operasional, pelaku usaha diwajibkan menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman lingkungan sekitar.

Surat edaran ini juga mengatur usaha yang bergerak di bidang kuliner seperti restoran dan rumah makan. Pelaku usaha diwajibkan menutup bagian depan usahanya menggunakan kain penutup atau gorden selama jam operasional di siang hari selama bulan Ramadan.

Pemerintah Kota Batam akan membentuk Tim Terpadu Pengawasan, yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam. Tim ini akan melakukan pemantauan, pengendalian, dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar meliputi teguran tertulis, pembekuan izin usaha dan penutupan tempat usaha secara permanen.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menegaskan bahwa pihaknya telah mendistribusikan surat edaran kepada ribuan pelaku usaha di Batam.

“Kami sudah mendistribusikan surat edaran ini kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam dan sektor kepariwisataan. Selain itu, kami juga tergabung dalam Tim Terpadu Pengawasan yang akan memastikan aturan ini dijalankan dengan tertib,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh Tim Terpadu, dan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pemilik tempat hiburan agar mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga ketertiban selama bulan Ramadan dan Idulfitri,” tutupnya. FK-mun

Redaktur: Munawir Sani