April 21, 2025
uky

Ilustrasi. (Foto: erakini)

BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap dua perempuan berinisial AW dan ST yang diduga melakukan penipuan terhadap ratusan pencari kerja. Dari aksi kejahatannya, para pelaku berhasil menggasak uang korban hingga Rp 140 juta.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing pada Minggu (23/2/2025).

Kasus ini terungkap setelah puluhan korban mendatangi Polsek Batam Kota untuk melaporkan dugaan penipuan. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Barelang, yang langsung bergerak mengamankan kedua tersangka.

Dalam aksinya, AW dan ST mengaku sebagai bagian dari Human Resources (HRD) di sebuah perusahaan ternama di Batam, PT Sumitomo. Mereka menawarkan pekerjaan kepada para korban dengan posisi operator di perusahaan tersebut.

“Total korban yang terdata di kami sekitar 140 orang. Modusnya, para tersangka menjanjikan pekerjaan di PT Sumitomo sebagai operator,” jelas AKP Debby Tri Andrestian, Senin (24/2/2025).

Pelaku menyebarkan informasi lowongan kerja melalui grup WhatsApp dan menawarkan pekerjaan secara langsung kepada korban. Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, para korban diwajibkan membayar “uang formalitas” sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta lebih.

“Total kerugian para korban mencapai kurang lebih Rp 140 juta,” tambahnya.

Saat ini, AW dan ST telah ditahan di Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat berujung pada hukuman pidana.

“Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Debby.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran kerja yang meminta uang di muka. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwajib untuk tindakan lebih lanjut. FK-mun

Redaktur: Munawir Sani