April 26, 2025
vbgbg

Sebanyak 133 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia melalui Tanjungpinang, Selasa (25/2/2025). (Foto: rah)

TANJUNGPINANG – Sebanyak 133 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia melalui Tanjungpinang. Ratusan WNI tersebut dipulangkan akibat overstay, penyalahgunaan izin kerja, serta tidak memiliki izin tinggal yang sah.

Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, menjelaskan bahwa pemulangan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri.

“KJRI Johor Bahru mendampingi pemulangan 133 WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Selasa (25/2/2025). Pemulangan ini terlaksana atas kerja sama antara KJRI Johor Bahru, KBRI Kuala Lumpur, dan Jabatan Imigresen Putrajaya, Malaysia,” ujar Jati pada Rabu (26/2/2025).

Para WNI tersebut dipulangkan menggunakan kapal ferry komersial dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Mereka sebelumnya telah menjalani hukuman di Malaysia akibat berbagai pelanggaran keimigrasian.

“Sebagian besar WNI yang dideportasi ini melanggar peraturan keimigrasian Malaysia, seperti overstay, penyalahgunaan izin kerja, serta tidak memiliki dokumen izin tinggal yang sah,” tambah Jati.

Setibanya di Tanjungpinang, para PMI tersebut akan ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Proses ini akan dibantu oleh BP3MI Kepulauan Riau serta berbagai pihak terkait.

“Para WNI ini akan mendapatkan pendampingan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pemulangan berjalan dengan lancar,” tutup Jati.

Dengan adanya deportasi ini, diharapkan para pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri lebih memahami dan menaati regulasi keimigrasian agar tidak mengalami permasalahan serupa di masa mendatang. FK-rah

Redaktur: Munawir Sani