
Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., memimpin konferensi pers di Mako Polsek Batu Aji, Selasa (25/2/2025). (Foto: mun)
BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Bintang, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.
Konferensi pers terkait kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andy Pakpahan, S.H., serta Anggota Sihumas Polresta Barelang, Brigadir Handoko Pasaribu, Selasa (25/2/2025).
Kapolsek Batu Aji menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban, seorang anak laki-laki bernama Kristian Kori Panjaitan, bersama dua rekannya, Firza dan Ridho, sedang berkendara menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 dari Kavling Dapur 12 menuju Kavling Seroja-Sagulung.
Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku, berinisial MA (30), mengancam korban dengan menodongkan kunci motor ke lehernya, memaksa mereka ikut ke Jalan Bintang Batu Aji.
Sesampainya di lokasi, korban diminta menyerahkan sepeda motor Yamaha Mio M3 BP 5171 AE, serta tiga unit handphone, yaitu iPhone 7 milik Kristian, Oppo milik Firza, dan Redmi milik Ridho. Setelah merampas barang-barang korban, pelaku segera melarikan diri.
Mendapat laporan dari korban, Unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Iptu Andy Pakpahan, S.H., segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diduga bersembunyi di Bukit Senyum, Batu Ampar.
Saat tim tiba di lokasi, mereka menemukan dua pelaku, AR (17) dan WW (14), di sebuah kamar kos di Bukit Senyum. Saat penggeledahan, polisi menemukan handphone iPhone milik korban, sementara handphone Oppo disembunyikan di Sagulung.
Pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 14.42 WIB, tersangka AA berhasil ditangkap di Perumahan Bambu Kuning, Batu Aji, dan langsung dibawa ke Polsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Karena pelaku AR dan WW masih di bawah umur, pihak kepolisian menggunakan pendekatan restoratif justice dalam menangani keduanya. Sementara itu, pelaku MA, yang merupakan residivis dengan kasus serupa, dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke-1 dan Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu kepolisian mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta keamanan lingkungan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ujar kapolsek.
Polisi juga mengingatkan warga agar selalu berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah, terutama pada malam hari, serta menghindari perjalanan sendirian di tempat sepi. Jika menemui situasi mencurigakan, masyarakat diimbau segera melaporkan ke pihak berwajib agar tindakan cepat dapat dilakukan demi keamanan bersama. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani