March 23, 2025
hnmjjm

Lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru pulang dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat di Kabupaten Karimun diamankan oleh petugas gabungan Bea Cukai Karimun, Bais TNI, dan BIN. (Foto: timb)

KARIMUN – Lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru pulang dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat di Kabupaten Karimun diamankan oleh petugas gabungan Bea Cukai Karimun, Bais TNI, dan BIN.

Para PMI tersebut mengaku membayar biaya kepulangan melalui jalur ilegal dengan tarif mulai dari Rp 4,8 juta hingga Rp 13,7 juta.

“Dari kelima PMI, mereka mengaku membayar uang kepulangan melalui jalur belakang sebesar 1.300 RM, 1.500 RM, 2.400 RM, dan 3.700 RM atau setara Rp 4,8 juta hingga Rp 13,7 juta,” kata Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, Rabu (26/2/2025).

Kelima PMI ilegal ini berangkat dari Kukup, Malaysia dan seharusnya diturunkan di Kota Batam. Namun mereka dialihkan ke Karimun dan akan diseberangkan menggunakan kapal feri komersial..

Dari hasil pendalaman BP3MI Kepri, kelima PMI ini diurus oleh agen berbeda dan baru bertemu ketika hendak menaiki kapal speedboat dari Malaysia.

“Dari keterangan mereka, masing-masing diberangkatkan oleh agen berbeda, namun baru bertemu ketika naik kapal di Kukup, Malaysia, pada Minggu (23/2/2025) pukul 21.00 waktu Malaysia,” jelasnya.

Saat dalam perjalanan laut, para PMI disuruh menunduk dan ditutupi selimut agar tidak terlihat saat kapal berlabuh. Perjalanan dari Malaysia ke Karimun memakan waktu sekitar tiga jam.

“Di kapal, kepala mereka disuruh menunduk dan ditutup selimut agar tidak terlihat. Perjalanan kurang lebih tiga jam,” ungkapnya.

Setibanya di salah satu pelabuhan rakyat Karimun, nakhoda dan anak buah kapal (ABK) speedboat mengarahkan mereka untuk menaiki mobil jemputan. Namun, sebelum berhasil pergi, mereka dicegat oleh petugas gabungan Bea Cukai, Bais TNI, dan BIN pada Senin (24/2/2025) dini hari.

Selain PMI tersebut, tim juga menangkap 3 orang yakni 1 orang supir berinisial AS dan 2 orang anak buahnya berinisial BI dan RM. Sedangkan nakhoda dan ABK kapal kabur menggunakan kapal speed boat bermesin 1 buah

Kelima PMI itu kemudian diserahkan ke P4MI Karimun untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan pendataan BP3MI Kepri, para PMI ilegal ini berasal dari Pulau Jawa dan Sumatra, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan.

“Saat ini kelima PMI sedang difasilitasi di Rumah Ramah P4MI Karimun dan akan dilakukan pelayanan pemulangan ke daerah asal,” tutupnya. FK-timb

Redaktur: Munawir Sani