
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 230,4 gram, Kamis (27/2/2025). (Foto: salahudin)
BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 230,4 gram, hasil pengungkapan dari tiga tersangka tindak pidana narkoba.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 10.30 WITA di lantai 3 Ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara resmi dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A, perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kasi BB Kejaksaan, Jaksa Madya Tri Nur Hadi, S.H., M.H., beserta staf, penasehat hukum, Yohanes Maroko, S.H., Cil. C., ME, perwakilan Sat Tahti Polresta Balikpapan, Aipda Denni A, perwakilan Si Propam Polresta Balikpapan, Brigpol Aan Apriyanto dan perwakilan Siwas Polresta Balikpapan, Bripka Harry.
Barang bukti narkotika golongan I jenis bukan tanaman (sabu-sabu) dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air di dalam wadah toples plastik bening. Setelah larut, air bercampur sabu tersebut kemudian dibuang ke saluran pembuangan closet kamar mandi (WC)
Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh para tersangka serta seluruh pihak yang hadir.
Berikut rincian barang bukti narkotika dari tiga tersangka yang dimusnahkan:
1. Tersangka R (Bin Alm. Y)
- Nomor Laporan Polisi: LP/2024/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/PoldaKaltim (9 Februari 2025)
- Barang bukti:
- Total: 195,84 gram
- Dimusnahkan: 190,92 gram
- Disisihkan untuk pengujian laboratorium: 0,02 gram
- Disisihkan untuk persidangan: 5 gram
- Penyidik Pembantu: Brigpol I Made Ardi A., S.H.
2. Tersangka D.A.N (Bin W)
- Nomor Laporan Polisi: LP/II/2025/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/PoldaKaltim (12 Februari 2025)
- Barang bukti:
- Total: 5,5 gram
- Dimusnahkan: 0,4 gram
- Disisihkan untuk pengujian laboratorium: 0,1 gram
- Disisihkan untuk persidangan: 5 gram
- Penyidik Pembantu: Brigpol Inggrid Komalasari, S.H.
3. Tersangka R Alias A (Bin L.O.U)
- Nomor Laporan Polisi: LP/I/2025/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/PoldaKaltim (13 Februari 2025)
- Barang bukti:
- Total: 44,18 gram
- Dimusnahkan: 39,08 gram
- Disisihkan untuk pengujian laboratorium: 0,1 gram
- Disisihkan untuk persidangan: 5 gram
- Penyidik Pembantu: Briptu Renaldy Ervan N. P., S.H.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sagidun, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah langkah penting dalam memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari dampak buruknya.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan upaya petugas dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba yang dapat merusak moral dan mental. Ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku serta masyarakat lainnya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Kita harus menjaga sumber daya manusia yang sehat dan produktif,” ujar Ipda Sagidun.
Pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di Balikpapan, terutama menjelang bulan suci Ramadan. FK-Salahudin
Redaktur: Munawir Sani