March 23, 2025
htht

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H memimpin konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Kamis (27/2/2025). (Foto: mun)

BATAM – Polsek Bengkong berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong, dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (27/2/2025) di Mako Polsek Bengkong dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., didampingi Aipda Gusti Komang dari Opsnal Polsek Bengkong serta Brigadir Handoko Pasaribu dari Sihumas Polresta Barelang.

Kasus ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 19.40 WIB, ketika dua tersangka, M (27) dan SP (28), mencuri sepeda motor Honda Scoopy merah hitam (BP 6623 CG) yang terparkir di teras rumah korban.

Pelaku menggunakan kunci model Y untuk merusak kunci kontak dan membawa kabur kendaraan. Kejadian ini diketahui oleh tetangga korban, Ibu Riduan, yang segera memberi tahu pemilik kendaraan. Korban pun langsung melapor ke Polsek Bengkong.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara dan berhasil menangkap tersangka M di Pelabuhan Bintan saat hendak menjual motor hasil curian. Dari pengembangan kasus, polisi juga menangkap SP di Bengkong Mahkota.

Dalam pemeriksaan, tersangka M mengaku telah mencuri 11 sepeda motor, serta menerima 7 unit motor curian dari seorang penadah berinisial S (DPO). Sementara itu, tersangka SP mengaku terlibat dalam 8 kasus pencurian bersama M.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 kunci model Y yang digunakan dalam aksi pencurian, 5 bilah besi tajam berbentuk obeng, 18 unit sepeda motor berbagai merek. Dari 18 motor yang disita, 1 unit terkait laporan di Polsek Batu Ampar, 1 unit di Polsek Batu Aji, dan 16 unit di Polsek Bengkong

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Polsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk memastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat aman guna menghindari tindak pencurian.

Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, dapat langsung datang ke Polsek Bengkong dengan membawa bukti kepemilikan untuk proses pengembalian kendaraan yang berhasil diamankan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Bengkong menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat Batam. FK-mun

Redaktur: Munawir Sani