March 23, 2025
uky

Ilustrasi. (Foto: erakini)

BATAM – Dua pria asal Kabupaten Karimun berinisial Z dan R ditangkap polisi di Bandara Hang Nadim Batam saat hendak terbang ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya kedapatan menyembunyikan 400 gram sabu dalam celana dalam yang telah dimodifikasi.

Menurut AKBP Gokma Uliate Sitompul, penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Minggu (2/3/2025), setelah pihak kepolisian menerima informasi adanya upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku memodifikasi celana dalamnya sehingga bisa menyembunyikan sabu tanpa terdeteksi X-ray di bandara.

“Jadi sabu disimpan di dalam celana yang dimodifikasi seperti pampers. Mereka sempat lolos pemeriksaan X-ray, tetapi akhirnya ketahuan di ruang tunggu,” jelas AKBP Gokma, Senin (3/3/2025).

Polisi menemukan 400 gram sabu, masing-masing pelaku membawa 200 gram.

Dari pemeriksaan awal, Z dan R mengaku baru pertama kali menyelundupkan sabu. Mereka mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta yang dibagi dua, sehingga masing-masing mendapat Rp 25 juta.

“Keseharian mereka tidak bekerja atau menganggur. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait siapa yang menyuruh mereka dan di mana mereka mengambil barang haram ini,” tambahnya.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. FK-mun

Redaktur: Munawir Sani