
Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang kasus penghilangan barang bukti narkoba di Polresta Barelang pada Senin, 3 Maret 2025. (Foto: mun)
BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang kasus penghilangan barang bukti narkoba di Polresta Barelang pada Senin, 3 Maret 2025.
Dalam sidang ini, saksi dari Propam Polda Kepri mengungkap peran para terdakwa dalam penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kg untuk dijual sebagai upah informan.
Saksi dari Propam Polda Kepri, Ipda Aryanto Gultom, yang sebelumnya menangani sidang etik 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, memberikan kesaksiannya dalam persidangan.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penjemputan narkoba seberat 36 kg dari Malaysia, di mana 1 kg sabu disisihkan untuk membayar informan dalam pengungkapan kasus narkoba berskala besar.
“Setelah mendapatkan informasi dari terdakwa Rahmadi, informasi tersebut diteruskan ke terdakwa Fadilla selaku kasub, bahwa akan ada penjemputan sabu dari Batam. Barang bukti seberat 35 kg kemudian dijemput oleh Kanit Shigit dari Bripka Rahmadi, dengan biaya jasa sebesar Rp 20 juta,” kata Aryanto dalam persidangan.
Sidang kasus ini dibagi menjadi dua tahap dimana sidang tahap pertama menghadirkan terdakwa Azis Martau Siregar, Julkifli Simanjuntak, Wan Rahmat, Jaka Surya, Junaidi Gunawan, dan Aryanto.
Sidang tahap kedua, yang berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga 22.45 WIB, menghadirkan terdakwa Shigit Sarwo, Fadillah, Alex Chandra, Ma’ruf Rambe, Rahmadi, dan Satria Nanda (eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang).
Menurut keterangan saksi Aryanto Gultom, kasus ini terbongkar setelah Azis Martua Siregar, seorang mantan anggota Polri, ditangkap lebih dahulu dan memberikan pengakuan. Sabu yang disisihkan diduga dijual kepada Azis, dan hasil penjualannya disetorkan kepada terdakwa Wan Rahmat, Ma’ruf Rambe, dan Fadillah.
Dalam sidang, barang bukti yang diajukan meliputi 11 unit ponsel, uang tunai senilai Rp 12 juta dan screen shoot percakapan terkait transaksi sabu.
Namun, beberapa terdakwa membantah keterlibatan mereka dalam kasus ini. Satria Nanda, misalnya, mengklaim bahwa dirinya tidak berada di Batam pada saat kejadian, melainkan di Medan.
“Terkait penyisihan, kami tidak pernah melakukan itu. Tanggal 16, kami tidak ada di Batam, kami ada di Medan,” ujar Satria Nanda.
Sementara itu, terdakwa Shigit juga membantah keterlibatannya dalam penjemputan dan penyisihan barang bukti sabu 1 kg.
Menanggapi bantahan para terdakwa, Ketua Majelis Hakim Tiwik menanyakan kepada saksi Aryanto Gultom apakah tetap pada keterangannya, dan saksi menegaskan bahwa ia tetap pada keterangannya.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Kamis, 6 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). FK-mun
Redaktur: Munawir Sani