
Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Kamis (6/3/2025). (Foto: nang)
NATUNA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Natuna, berhasil menangkap tiga orang tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka atas nama IB (52).
IB merupakan pekerja swasta ditangkap aparat kepolisian pada Minggu, 2 Februari 2025, di gang karpet biru, Kecamatan Bunguran Timur.
Pria berkacamata beralamat di Air Kolek, Kelurahan Ranai tersebut, merupakan seorang residivis (pernah dihukum) dalam kasus perjudian pada tahun 2023 yang lalu.
Dari hasil pengembangan, IB mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan berinisial SJ.
Polisi kemudian menggerebek rumah SJ dan menemukan empat plastik klip berisi sabu seberat 3,14 gram.
Saat penangkapan SJ, polisi juga mendapati seorang tamu laki-laki berinisial F yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,14 gram di saku celananya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 1 plastik bening berisi sabu seberat 0,17 gram, 4 plastik bening berisi sabu seberat 3,14 gram, 1 plastik bening berisi sabu seberat 0,14 gram, 3 unit handphone dari ketiga tersangka
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ucap wakapolres, Kamis (6/3/2025).
Saat konfrensi pers, Wakapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Walter P Nainggolan, Kasat Reskrim Iptu Riche Putra, Kasi Humas Iptu Sukamto Simanulang. FK-nang
Redaktur: Munawir Sani