
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, SH, dalam konferensi pers bersama Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, SH, MH, dan Kasi Humas Iptu Sukamto Manulang, Kamis (6/3/2025). (Foto: saida)
NATUNA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna, berhasil menangkap seorang tersangka penipuan arisan bodong berinisial ES (28) pada Selasa (4/2/2025).
Tersangka dilaporkan ke polisi, pada 11 Januari 2025 oleh korban seorang perempuan berinisial N yang mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta akibat skema investasi arisan ilegal.
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, SH, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa modus ES adalah menawarkan arisan bodong dengan iming-iming keuntungan fantastis melalui sistem jual beli arisan.
Korban N awalnya tertarik membeli dua arisan senilai Rp 20 juta dengan janji keuntungan Rp 9 juta dan Rp 12 juta. Karena tergiur, korban terus membeli arisan hingga 11 kali dalam rentang 3 November hingga 25 Desember 2024.
“Total uang yang dikeluarkan N mencapai Rp 109 juta, namun ia hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp 59 juta dari ES. Akibatnya, korban mengalami kerugian bersih Rp 50 juta,” ungkap Kompol Paten yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, SH, MH, dan Kasi Humas Iptu Sukamto Manulang, Kamis (6/3/2025).
“Janji keuntungan Rp 161 juta tidak pernah direalisasikan tersangka. Korban baru menyadari penipuan setelah pembayaran terhenti,” sambungnya.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain handphone, buku tabungan, dan dokumen transaksi. ES dijerat Pasal 378 (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Masyarakat diimbau waspada terhadap investasi berkedok arisan dengan imbal hasil tidak wajar. Segera laporkan jika ada indikasi penipuan,” tegas Wakapolres. FK-Saida
Redaktur: Munawir Sani