
Lanal Tarempa menggelar konferensi pers terkait penyelundupan 221 bal rokok ilegal, Rabu (5/3/2025). (Foto: nang)
KEPULAUAN ANAMBAS – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa menggagalkan penyelundupan 221 bal rokok ilegal di Kabupaten Kepulauan Anambas. Rokok tanpa cukai ini terdiri dari berbagai merek, seperti OFO, Maxxis, T3, HD Red, HD Light, Rave Merah, Rave Hijau, dan Rave Ice Menthol.
Komandan Lanal (Danlanal) Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana, S.E., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Tim F1QR Lanal Tarempa, Bea Cukai, Bais TNI, Lanudal Matak, dan Syahbandar.
Berawal dari informasi masyarakat, tim gabungan langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro, Kecamatan Kute Siantan. Saat memeriksa KMP Bahtera Nusantara 01, petugas menemukan satu unit truk bernomor polisi R 9137 QD yang diduga membawa barang ilegal.
Setelah dilakukan penggeledahan, 221 kardus rokok tanpa cukai ditemukan di dalam truk tersebut. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sopir truk berinisial R untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Danlanal Tarempa menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bukti komitmen Lanal Tarempa dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dalam memberantas kegiatan ilegal yang merugikan negara.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyelundupan dan pelanggaran hukum. Ini bagian dari upaya menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI,” tegas Danlanal, Rabu (5/3/2025).
Dengan keberhasilan ini, diharapkan pengawasan distribusi rokok ilegal semakin diperketat. Pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat diharapkan semakin bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. FK-nang
Redaktur: Munawir Sani