
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Polda Kepri)
BATAM – Sebanyak sembilan mantan anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjalani sidang disiplin dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait dugaan pemerasan terhadap pelaku narkoba.
Mereka diduga memeras pengguna narkoba dengan memaksa korban mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 20 juta sebagai syarat penyelesaian kasus secara damai.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan bahwa kasus ini telah melewati proses sidang etik. Hasilnya, dua personel dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya mendapat sanksi demosi.
“Yang di-PTDH ada dua orang, termasuk Kompol CP dan satu perwira lainnya. Sementara tujuh lainnya dikenai sanksi demosi. Putusan ini dikeluarkan pada Jumat (7/3/2025),” ujar Pandra, Senin (10/3/2025).
Pandra menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada akhir tahun 2024, saat Kompol CP menjabat sebagai PS Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Pengaduan berasal dari masyarakat yang merasa diperas dan tertekan akibat praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
Majelis Kode Etik memutuskan PTDH terhadap Kompol CP setelah mempertimbangkan rekam jejak buruknya di kepolisian.
“Kompol CP sudah memiliki catatan buruk terkait penyalahgunaan kewenangan. Ia sudah tiga kali menjalani sidang kode etik, dan keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari perbuatannya,” jelas Pandra.
Meski beberapa anggota yang terlibat mengajukan banding, Polda Kepri menegaskan bahwa keputusan yang diambil sudah melalui proses yang transparan dan sesuai aturan.
“Mengajukan banding adalah hak mereka, tetapi kami telah menjalankan semua prosedur dengan jelas dan transparan,” tambahnya.
Pandra menegaskan bahwa Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, berkomitmen untuk menjaga integritas dan disiplin di tubuh kepolisian.
“Ini adalah bentuk ketegasan Kapolda Kepri dalam menegakkan aturan. Kami menerapkan sistem reward and punishment yang jelas. Personel yang melanggar akan ditindak tegas, sedangkan yang berprestasi akan mendapat penghargaan,” katanya.
Sebagai penutup, Kapolda Kepri mengimbau seluruh personel Polda Kepri dan Polres jajaran agar bertugas sesuai aturan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya.
“Kami mengajak seluruh anggota untuk menjadi pelindung masyarakat yang bertugas dengan profesional dan sesuai undang-undang,” tutup Pandra. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani