April 21, 2025
mjkjk

Ilustrasi Minyakita. (Foto: JPPN)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya sedang menyelidiki temuan minyak goreng Minyakita yang tak sesuai takaran 1 liter, serta adanya produk palsu yang mencatut merek dagang.

“Kemarin kami turun ke tiga lokasi, dan saat ini sedang kami dalami. Kemungkinan besar akan dilakukan penegakan hukum,” ujar Listyo di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Dari hasil inspeksi di lapangan, ditemukan bahwa Minyakita kemasan 1 liter hanya berisi 750 mililiter. Selain itu, ada juga produk yang menggunakan label Minyakita secara ilegal, namun ternyata merupakan produk palsu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri langsung mengambil langkah penyelidikan setelah temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengenai dugaan pelanggaran distribusi Minyakita saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa tiga produsen Minyakita diduga tidak sesuai dengan label kemasan 1 liter, yakni:

  1. PT Artha Eka Global Asia (Depok)
  2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus)
  3. PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang)

“Hasil pengukuran menunjukkan bahwa minyak goreng yang diklaim 1 liter ternyata hanya berisi 700-900 mililiter,” ujar Helfi.

Sebagai tindak lanjut, Bareskrim Polri telah menyita barang bukti dan melakukan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

Selain volume yang tidak sesuai, Minyakita juga ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter yakni Rp 18.000 per liter

Mentan Amran menegaskan bahwa praktik ini merugikan masyarakat dan harus segera ditindak secara hukum.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, tetapi justru menemukan pelanggaran, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan meningkat,” ungkapnya.

Mentan Amran meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera mengambil tindakan hukum terhadap produsen yang terbukti melakukan kecurangan.

“Jika terbukti, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak boleh ada pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan distribusi minyak goreng agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara curang, pemerintah akan bertindak tegas,” pungkas Mentan Amran. FK-mun/l6

Redaktur: Munawir Sani