March 23, 2025
hrth

Jajaran Polsek Buru mengamankan dua pelaku pencurian kapal motor yang terjadi di Pantai Pak Salim, Lingkungan Sentosa, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun. (Foto: Polsek Buru)

KARIMUN – Jajaran Polsek Buru berhasil mengungkap kasus pencurian terhadap sebuah kapal motor yang terjadi di Pantai Pak Salim, Lingkungan Sentosa, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika seorang nelayan bernama Ramli menyadari bahwa kapal motor pompong miliknya hilang dari tempat bersandar. Setelah menghubungi ayahnya, Salim, mereka bersama warga berupaya mencari kapal tersebut, namun tidak berhasil menemukannya. Akhirnya, Ramli melaporkan kejadian ini ke Polsek Buru.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Buru segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 9 Maret 2025, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa kapal yang hilang ditemukan berlabuh di Pelabuhan Rakyat, Punggur, Kota Batam.

Tanpa menunda waktu, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan kapal beserta dua pelaku, yakni Erwani alias Wan dan Azlee alias Lii. Keduanya segera diamankan di tempat kejadian tanpa perlawanan.

Kapolsek Buru, IPDA Rusdi Yanto, S.Sos., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan yang mencakup:

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara.

Polsek Buru mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga aset berharga mereka, terutama kapal motor dan alat-alat perikanan.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tegas IPDA Rusdi Yanto.

Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan keamanan di wilayah Karimun tetap terjaga. FK-timb

Redaktur: Munawir Sani