
Ilustrasi. (Foto: Asumsi)
KEPULAUAN ANAMBAS – Seorang siswi SMA di bawah umur dan seorang laki-laki diamankan dalam sebuah operasi yang digelar Polres Anambas di sebuah hotel pada akhir Februari 2025 lalu.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui kasat Reskrim Iptu Alfajri mengatakan siswi tersebut terlibat dalam praktik prostitusi.
“Jadi saat pengecekan kami menemukan satu pasang perempuan dan laki-laki di dalam kamar, mereka tak memiliki ikatan suami istri. Perempuan tersebut diketahui masih duduk di bangku SMA dan berumur 16 tahun,” kata Iptu Alfajri, Senin (10/3/2025).
Dari pemeriksaan terungkap siswi SMA yang diamankan tersebut baru saja menerima pelanggan sebelum kedatangan laki-laki yang bersamanya saat ditemukan petugas.
Dari keterangan itu polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial P yang menggunakan jasa siswi SMA tersebut. Dari pemeriksaan itu Inisial P diketahui memesan jasa siswi SMA itu melalui sepupunya.
“Bermula dari pria berinisial P ini menanyakan seorang teman kerja berinisial Z untuk mencari wanita penghibur, Z kemudian menghubungi sepupunya yang masih di bawah umur,” ujarnya.
Pria berinisial P dan perempuan di bawah umur itu akhirnya sepakat dan melakukan transaksi di salah satu hotel di Anambas. P diketahui membayar biaya Rp 500 ribu untuk menggunakan jasa perempuan di bawah umur itu.
Dari serangkaian pemeriksaan itu polisi akhirnya menetapkan pria berinisial P sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. FK-nang
Redaktur: Munawir Sani