May 20, 2025
bnb

Ilustrasi. (Foto: Hukumonline)

TANJUNGPINANG – Seorang anggota Propam Polresta Tanjungpinang berinisial SS dan istrinya AA, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, yang menyebut bahwa SS diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.

“Berdasarkan informasi dari Dirresnarkoba Polda Kepri, penyidik berhasil mengungkap jaringan yang melibatkan anggota Provost Polresta Tanjungpinang berinisial SS dan istrinya, AA,” ujar Pandra, Selasa (11/3/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial PG di Pelabuhan Internasional Batam Centre saat hendak menyeberang ke Malaysia. Saat diamankan, PG kedapatan membawa 185 gram sabu.

“PG ini hendak berangkat ke Malaysia dari Pelabuhan Internasional Batam Centre. Dari tangan pelaku ditemukan 185 gram sabu,” jelasnya.

Saat diperiksa, PG mengaku mendapatkan sabu dari seorang anggota polisi. Informasi ini dikembangkan hingga akhirnya polisi menangkap SS dan AA.

“Dari pengakuan PG, sabu tersebut diperoleh dari oknum polisi berinisial SS dan istrinya, AA,” tambahnya.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pandra menegaskan bahwa jika tidak dihentikan, jaringan ini bisa berkembang menjadi jaringan narkoba internasional.

“SS diduga sebagai pengendali jaringan ini. Saat ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Polda Kepri menegaskan bahwa tidak akan mentolerir keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan narkoba. Jika terbukti bersalah, SS akan dijatuhi sanksi berat, baik secara pidana maupun etik sebagai anggota kepolisian.

“Jika terbukti bersalah, SS akan menghadapi sanksi berat, baik secara pidana maupun etik,” tegas Pandra.

Saat ini, SS dan AA telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. FK-rah

Redaktur: Munawir Sani