March 23, 2025
gfgrg

Ilustrasi mobil dinas. (Foto: detik)

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang mengalokasikan Rp 1,5 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk pengadaan dua mobil dinas yang akan digunakan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pengadaan kendaraan dinas ini terdiri dari dua paket pengadaan yang berada di bawah Sekretariat Daerah Tanjungpinang, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kota Tanjungpinang.

Rincian Pengadaan Mobil Dinas:

  1. Mobil Dinas Jabatan Kepala Daerah (KDH)

    • Kode RUP: 55374399
    • Anggaran: Rp 800.000.000
    • Volume Pekerjaan: 1 unit
    • Spesifikasi: 2800 cc
    • Metode Pemilihan: E-Purchasing
    • Pengumuman: 22 Januari 2025
  2. Mobil Dinas Jabatan Wakil Kepala Daerah (WKDH)

    • Kode RUP: 55375414
    • Anggaran: Rp 715.000.000
    • Volume Pekerjaan: 1 unit
    • Spesifikasi: 2000 cc
    • Metode Pemilihan: E-Purchasing
    • Pengumuman: 22 Januari 2025

FK-rah

Redaktur: Munawir Sani