
Kapolres Lingga, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Lingga di Lapangan Tri Brata, Mapolres Lingga, pada Rabu (12/3/2025). (Foto: willy)
LINGGA – Kapolres Lingga, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Lingga di Lapangan Tri Brata, Mapolres Lingga, pada Rabu (12/3/2025).
Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kepri Nomor Kep/99/II/2025, tertanggal 20 Februari 2025, yang menyatakan BRIPTU RN diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kepolisian.
Dalam sambutannya, Kapolres Lingga menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah tegas Polri dalam menindak anggota yang melanggar Kode Etik Profesi Polri.
“Upacara PTDH ini merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, seandainya setiap anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat, sekaligus aparat penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga,” ujar AKBP Apri Fajar Hermanto.
Ia menambahkan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun, sanksi tegas tetap harus diberikan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggota kepolisian.
“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, disiplin, dan kode etik profesi Polri yang dapat merugikan diri sendiri serta keluarga,” lanjutnya.
Karena BRIPTU RN tidak hadir dalam upacara, maka PTDH dilakukan secara in absentia. Sebagai simbol, foto personel yang di-PTDH dibawa ke depan inspektur upacara sebagai bentuk pengukuhan bahwa yang bersangkutan resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.
Kapolres Lingga mengingatkan seluruh personel untuk menjadikan kejadian ini sebagai peringatan agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak karier dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Cukup satu personel kita di PTDH hari ini. Saya berharap tidak ada lagi personel Polres Lingga yang melakukan pelanggaran kode etik yang dapat mengakibatkan keputusan PTDH. Hindari tindakan disersi, narkoba, dan pelanggaran lainnya. Sayangi profesi kita dan keluarga kita. Bekerjalah dengan baik, dan yakinlah bahwa yang terbaik akan datang jika kita selalu berbuat baik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup AKBP Apri. FK-willy
Redaktur: Munawir Sani