March 23, 2025
asf

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam memimpin konferensi pers di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kamis (13/3/2025). (Foto: mun)

BATAM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar operasi pengawasan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dicurigai fiktif atau tidak memenuhi persyaratan investasi di Kota Batam.

Hasilnya, dalam operasi yang berlangsung pada 11-12 Maret 2025, sebanyak 13 warga negara asing (WNA) diamankan dari 12 perusahaan PMA yang masuk dalam daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh BKPM.

“Ini merupakan kegiatan kedua setelah Bali. Operasi gabungan ini berhasil mengamankan 13 WNA,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Kamis (13/3/2025).

Dalam operasi ini, Imigrasi dan BKPM melakukan pengawasan terhadap 12 perusahaan PMA yang dicurigai bermasalah. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa 4 perusahaan belum memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 10 miliar, 6 perusahaan terindikasi fiktif dan 2 perusahaan memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar.

Selain itu, ditemukan 26 WNA yang terlibat dalam perusahaan-perusahaan tersebut. Dari jumlah tersebut 13 orang telah diamankan oleh Imigrasi, 9 orang terdata berada di luar Indonesia dan akan dikenakan pembatalan izin tinggal keimigrasian. Serta 4 orang lainnya masih dalam pencarian di wilayah Indonesia.

“Saat ini, ke-13 WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan sanksi berupa denda, deportasi, atau diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan investasi,” tambah Saffar.

Direktur Wilayah V Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Adi Soegyharto, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menertibkan investasi asing yang tidak memenuhi aturan.

“Kami ingin memastikan bahwa investasi yang masuk ke Indonesia benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah operasi kedua setelah Bali, dan akan terus berlanjut di berbagai daerah lainnya,” ujar Adi.

Menurutnya, pengawasan terhadap PMA dilakukan melalui posted audit, terutama di daerah perbatasan seperti Batam yang berdekatan dengan Singapura dan Malaysia.

“Kami ingin memastikan bahwa investasi asing benar-benar memberikan manfaat bagi bangsa dan negara. Oleh karena itu, mereka wajib memenuhi syarat minimal investasi sebesar Rp 10 miliar,” tambahnya.

BKPM berharap operasi ini memberikan efek jera bagi investor asing yang tidak mematuhi aturan.

“Kami ingin menciptakan sistem investasi yang lebih kuat dan transparan. Ini juga menjadi peringatan bagi investor asing agar tidak main-main dalam menjalankan usaha di Indonesia,” tegas Adi.

Dengan adanya pengawasan ketat ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas investasi asing dan mencegah praktik penyalahgunaan izin usaha di Tanah Air. FK-mun

Redaktur: Munawir Sani