April 18, 2025
mjkjk

Ilustrasi Minyakita. (Foto: JPPN)

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah melakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha MinyaKita di 23 provinsi sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa 66 pelaku usaha terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, terdapat beberapa modus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, antara lain:

Penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Penjualan antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir, yang menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi HET.
Tidak adanya pembatasan penjualan, menyebabkan distribusi MinyaKita tidak merata.
Tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
Tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas.
Mengemas atau memproduksi MinyaKita dengan volume lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan.

Selain pengawasan distribusi, Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal juga telah memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota. Hasilnya, 40 produsen/repacker ditemukan tidak memenuhi standar volume yang tertera pada label kemasan.

Sebagai tindak lanjut, mereka akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan segera melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan.

Jika pelanggaran terus berlanjut, sanksi akan ditingkatkan menjadi penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang dan rekomendasi pencabutan izin usaha.

Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum pada label. Jika melanggar, mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

Kemendag menegaskan komitmennya untuk menjaga kestabilan harga dan distribusi MinyaKita, serta melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan. FK-mun/kom

Redaktur: Munawir Sani