BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Februari hingga Maret 2025. Acara ini berlangsung di lorong lantai 3 ruangan Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (17/3/2025).
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., S.H., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain PS. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba, S.H., M.H, Hakim Pengadilan Negeri Batam, Adjudian Syafitra, S.H, Jaksa Kejaksaan Negeri Batam, Suhariyadi, S.H, Advokat, Hendra Prawira, S.H dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, Maya, S.H.
Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan narkotika dari 9 laporan polisi dengan jumlah 10 tersangka (8 pria dan 2 wanita). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu kristal, ekstasi, dan ganja kering, dengan rincian Sabu kristal/padat 556,57 gram dari total 626,57 gram, Ekstasi sebanyak 28 butir dari total 50 butir dan Ganja kering sebanyak 225,15 gram dari total 269,75 gram
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, menegaskan bahwa pemusnahan ini telah mendapat surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam. Sementara itu, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.
Untuk memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan, Ditresnarkoba Polda Kepri menggunakan metode dilarutkan dalam air panas untuk Sabu, dihancurkan dengan blender, lalu dilarutkan dalam air panas untuk Ekstasi dan pembakaran untuk Ganja.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2), Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Jika membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store,” ujar Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani