
Salah satu pengurus PMI Ilegal yang ditangkap di Perum Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Sagulung, Sabtu (8/3/2025). (Foto: mun)
BATAM – Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dua perempuan yang berperan sebagai pengurus, IS (32) dan TA (19), telah diamankan, sementara satu pelaku lain berinisial I masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P. Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Tim lalu mendatangi rumah di Perum Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Sagulung dan ditemukan dua orang calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke luar negeri.
Polisi menangkap IS, yang berperan sebagai penampung dan pengurus dokumen calon PMI.
“Hasil interogasi IS mengungkapkan peran TA, yang bertugas menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim ke tempat penampungan,” jelasnya, Senin (17/3/2025).
TA berhasil ditangkap di daerah Bengkong. TA Mengaku mendapat upah Rp 200 ribu per PMI dari pelaku I (DPO).
Sementara I (DPO) adalah koordinator utama yang menghubungkan calon PMI dengan pihak tertentu yang diduga akan memberangkatkan mereka ke luar negeri secara ilegal.
Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut yakni satu unit handphone Realme, satu bundel catatan biaya akomodasi calon PMI dan paspor para korban.
Atas perbuatannya, IS dan TA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku utama, I (DPO), untuk mengungkap jaringan di balik sindikat perdagangan manusia ini. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani