
Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada perwakilan masyarakat terdampak Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City yang telah menempati rumah baru di Tanjung Banon, Selasa (18/3/2025). (Foto: BP Batam)
BATAM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan 161 Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga yang bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyatakan bahwa sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat terdampak relokasi.
“Kementerian ATR/BPN menyambut baik iktikad baik ini. Kami merespons permohonan sertifikasi tanah masyarakat dengan akurasi tertinggi, kecepatan tertinggi, dan alhamdulillah status hak yang tertinggi pula, yaitu Sertifikat Hak Milik,” ujar Ossy, Rabu (19/03/2025).
Ossy menjelaskan bahwa proses sertifikasi ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang telah melepaskan sebagian Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya untuk diberikan kepada masyarakat dalam bentuk Hak Milik.
“Tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada BP Batam yang telah berkenan untuk melepaskan sebagian haknya dari bidang HPL menjadi Hak Milik untuk masyarakat. Ini tentu kami apresiasi setinggi-tingginya,” tambahnya.
Selain BP Batam, program sertifikasi ini juga melibatkan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam.
Dengan diterbitkannya SHM bagi 161 warga relokasi ini, diharapkan masyarakat yang telah berpindah ke Tanjung Banon dapat segera memanfaatkan lahan mereka dengan kepastian hukum yang jelas. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani