April 18, 2025
sdfd

Nelayan asal Karimun, A Huat, yang sempat ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), akhirnya tiba di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Selasa (18/3/2025). (Foto: timb)

KARIMUN – Seorang nelayan asal Karimun, A Huat, yang sempat ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Kepulangannya disambut dalam konferensi pers di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Selasa (18/3/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, hadir Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., Bupati Karimun H. Ing Iskandar Syah, serta Wakil Bupati Karimun Rocky Bawole, S.Sos. Mereka menjelaskan kronologi penangkapan serta proses pemulangan A Huat.

A Huat ditangkap oleh otoritas Malaysia pada 3 Maret 2025 saat sedang menarik jaring ikan dengan kapal pompong kecil berukuran 2 GT di perairan Takong Iyu, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. APMM Malaysia menuduhnya memasuki perairan Malaysia dan membawanya ke Johor, Malaysia.

Setelah dilakukan koordinasi antara berbagai pihak, termasuk KJRI Johor Bahru, Bakamla, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, A Huat akhirnya dipulangkan pada 18 Maret 2025. Serah terima dilakukan di titik koordinat 1°14.112’N – 103°26.534’E, yang merupakan perbatasan laut antara Indonesia dan Malaysia.

Setelah serah terima, kepulangan A Huat diterima langsung oleh Satpol Airud Polres Karimun, yang kemudian mengantarkannya kembali ke keluarganya di Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat. Ia dinyatakan dalam kondisi sehat, dan kapal pompong yang digunakannya juga dikembalikan dalam keadaan baik.

Kapolres Karimun menegaskan pentingnya koordinasi antara nelayan dan pihak berwenang guna menghindari insiden serupa di masa mendatang. Pemerintah daerah juga berjanji akan terus berupaya melindungi warganya, khususnya mereka yang bekerja di sektor perikanan. FK-timb

Redaktur: Munawir Sani