BATAM – Tim penyidik Ditkrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Rabu (19/3/2025).
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan markup dalam proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar yang telah dilaporkan sejak 2021.
“Penyidik Ditkrimsus Polda Kepri telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa upaya penggeledahan di kantor BP Batam,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Menurut Pandra, penggeledahan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dugaan penyalahgunaan anggaran atau markup proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar. Namun, pihak kepolisian belum merinci temuan atau barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.
“Jadi kalau namanya penggeledahan, itu nanti pasti ada barang bukti atau alat bukti yang diamankan. Apa saja yang ditemukan, akan kami sampaikan dalam perkembangan lebih lanjut,” kata Pandra.
Saat ditanya soal kemungkinan adanya pejabat BP Batam yang turut diamankan, Pandra tidak memberikan jawaban pasti. Ia hanya menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan akan ada informasi lanjutan terkait hasil penggeledahan ini.
“Kami masih mendalami perkara ini. Jika ada perkembangan signifikan, akan kami sampaikan,” ujarnya.
Proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar merupakan bagian dari upaya modernisasi infrastruktur pelabuhan di Batam. Namun, proyek ini diduga mengalami penyimpangan dalam anggaran, sehingga menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Polda Kepri berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini demi transparansi dan keadilan. Sementara itu, BP Batam belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan ini. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani