
Pemimpin Redaksi (Pemred) Alreinamedia, Arizki Fil Bahri. (Foto: nang)
NATUNA – Seorang oknum dokter spesialis berinisial D diduga melakukan pengancaman terhadap pihak keluarga Pemimpin Redaksi (Pemred) Alreinamedia, Arizki Fil Bahri.
Ancaman tersebut muncul setelah Alreinamedia menerbitkan berita berjudul “Wow, 3 Dokter ASN Pemkab Natuna Diduga Rangkap Jabatan di Rumah Sakit Lain”.
Oknum dokter tersebut meminta pemberitaan dihapus (take down) serta meminta pemred untuk meminta maaf kepada tiga dokter yang disebut dalam berita tersebut. Jika tidak, ia mengancam akan membuat sesuatu yang lebih heboh.
Menanggapi hal ini, Arizki Fil Bahri menyesalkan tindakan tersebut dan menegaskan bahwa perbuatan ini merupakan bentuk pengkerdilan terhadap profesi wartawan.
“Kami dilindungi Undang-undang Pers dan tunduk pada kaidah jurnalistik,” ujar Arizki, Senin (24/3/2025).
Ia menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Polres Natuna agar kejadian serupa tidak terulang dan profesi wartawan mendapat perlindungan.
Menurutnya, tidak ada pihak yang berhak menghalangi kerja jurnalis, karena pers memiliki hak untuk mencari, menulis, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Permintaan untuk menghapus berita dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Sebagai Plt. Ketua PWI Kabupaten Natuna, Arizki menegaskan bahwa jurnalis harus bekerja tanpa intimidasi. Ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini.
“Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang, dan orang yang menghalangi bahkan mengintimidasi ancamannya pidana,” tegasnya. FK-nang
Redaktur: Munawir Sani