April 18, 2025
uky

Ilustrasi. (Foto: erakini)

BATAM – Seorang pria berinisial BL, warga Kecamatan Sekupang ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istri dan ibu mertuanya.

Pelaku yang dalam keadaan mabuk diduga tega menendang dan memukul istrinya di depan orang tuanya di Perumahan Devin Premier Marina, Tanjung Riau, Sekupang, pada Rabu (18/3/2025).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, peristiwa terjadi setelah pelaku pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk. Tanpa alasan jelas, BL melakukan kekerasan terhadap istrinya, YA, dengan cara menendang dan memukul di depan orang tua korban.

Ketika ibu mertua pelaku berusaha melerai, BL justru ikut menganiaya ibu mertuanya.

“Korban dan keluarganya langsung membuat laporan pada hari yang sama,” ujar Ridho Lubis, Sabtu (22/3/2025).

Korban langsung menjalani visum di rumah sakit, yang menunjukkan adanya luka di kepala bagian kanan dan kiri, lebam di mata sebelah kanan, serta luka lebam di punggung dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini telah terjadi berulang kali, terutama saat pelaku dalam kondisi mabuk.

“Dari pemeriksaan saksi, korban, dan pelaku, diketahui bahwa penganiayaan ini bukan yang pertama kali. Pelaku sering melakukan kekerasan terhadap istrinya saat mabuk,” ungkap Ridho.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap BL dan membawanya ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, polisi sedang melengkapi berkas perkara tahap satu sebelum dikirim ke Kejaksaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar,” tegas Ridho.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui kasus KDRT, agar korban bisa mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum. FK-mun

Redaktur: Munawir Sani