
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K dalam jumpa pers yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (7/4/2025). (Foto: mun)
BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang pengemudi ojek online.
Dalam jumpa pers yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (7/4/2025), Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. membeberkan kronologi kejadian serta keberhasilan tim dalam mengamankan pelaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Kasihumas Iptu Budi Santosa, S.H., dan Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.
Kejadian bermula pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 12.15 WIB, saat korban, seorang driver ojek online berusia 36 tahun berinisial P, menerima orderan secara manual dari seorang penumpang pria. Pelaku yang kemudian diketahui berinisial SMS menjanjikan bayaran Rp 150.000 untuk rute dari SP Plaza ke Masjid Sultan Agung, Tanjung Uncang, lalu ke Masjid Raya Batam Centre.
Namun, saat singgah di kawasan Legenda Malaka, pelaku berpura-pura ingin membeli makanan dan meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli bakso. Bukannya kembali, pelaku justru melarikan diri bersama sepeda motor korban.
Setelah korban melapor ke Polsek Batam Kota, Unit Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 48 jam, SMS (32), yang diketahui berprofesi sebagai buruh, berhasil diringkus pada Senin pagi, pukul 05.30 WIB, di Perumahan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hitam, BPKB, STNK, dan rekaman CCTV turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp 900.000.
Kombes Pol Zaenal Arifin mengimbau kepada seluruh pengemudi ojek online dan masyarakat umum agar berhati-hati dalam menerima permintaan dari pihak tidak dikenal, khususnya yang dilakukan di luar aplikasi resmi.
“Jangan mudah tergiur bayaran tinggi dari orderan manual. Pastikan keamanan selalu menjadi prioritas, dan jika ragu, segera hubungi pihak kepolisian,” tegas kapolresta.
Ia juga menegaskan bahwa Polresta Barelang akan terus menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani