April 18, 2025
mhm

Sejumlah warga dari kawasan Kota Piring KM 8 melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu, 9 April 2025 menuntut dibukanya pembatas jalan (cross barrier) yang berada di simpang empat Kota Piring, Tanjungpinang. (Foto: YR)

TANJUNGPINANG – Sejumlah warga dari kawasan Kota Piring KM 8 melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu, 9 April 2025 menuntut dibukanya pembatas jalan (cross barrier) yang berada di simpang empat Kota Piring, Tanjungpinang.

Aksi ini dipicu oleh kekecewaan warga terhadap kebijakan penutupan jalan yang dinilai menyulitkan akses masuk ke perumahan mereka serta berdampak negatif terhadap aktivitas ekonomi warga, terutama para pedagang di sekitar simpang.

“Demo ini kami lakukan karena keluhan warga selama ini tidak pernah digubris oleh pemerintah. Kami harus memutar jauh untuk masuk ke arah perumahan kami sendiri,” ujar salah satu pendemo, Arul, saat ditemui di lokasi.

Arul juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan tersebut, terutama bagi para pelaku usaha mikro di sekitar kawasan simpang.

“Harusnya pemerintah memberi ruang bagi pedagang kecil. Perekonomian Tanjungpinang saat ini sedang tidak baik, dan kebijakan seperti ini hanya memperparah keadaan,” tambahnya.

Meski diguyur hujan, aksi demo tetap berlangsung. Warga bahkan sempat membuka pembatas jalan secara paksa. Petugas Satpol PP dan aparat terkait yang berada di lokasi sempat mencoba menghalau massa, namun warga tetap bersikeras melanjutkan aksi mereka hingga tuntutan didengar oleh Wali Kota terpilih, Lis Darmansyah.

Sebagai informasi, simpang empat Kota Piring merupakan bagian dari jalan nasional yang telah diserahkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BP2JN) Kepri di Batam, sehingga pengelolaan jalan tersebut berada di bawah kewenangan pusat.

Hingga berita ini diterbitkan, aksi unjuk rasa masih berlangsung dengan pengawalan dari aparat keamanan. FK-YR

Redaktur: Munawir Sani