April 18, 2025
dsd

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang perempuan berinisial RA dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Kamis (10/4/2025). (Foto: nang)

ANAMBAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang perempuan berinisial RA dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan barang perabotan rumah, elektronik, dan handphone secara kredit. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Korban atas nama Nrz mengalami kerugian hingga Rp 554.390.000.

“Pelaku RA membujuk korban untuk bekerja sama menjual barang secara cicilan selama 10 bulan, dengan selisih harga lebih mahal antara Rp 800.000 hingga Rp 1.000.000 dari harga tunai,” ujar IPTU Alfajri.

Menurut IPTU Alfajri, kerjasama berjalan lancar dari Februari hingga Juni 2024, namun mulai Juli hingga September, pembayaran dari RA kepada korban macet. Kecurigaan muncul saat keluarga korban mengetahui salah satu tetangga membeli barang secara tunai dari RA, tetapi barang tidak kunjung diterima.

Setelah dikonfrontasi, RA mengaku menjual barang-barang tersebut secara tunai dengan harga murah, tanpa menyetorkan hasilnya kepada korban. Kasus ini kemudian dilaporkan dan RA ditetapkan sebagai tersangka.

RA disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Namun demikian, karena RA sedang dalam kondisi hamil, keluarganya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Permohonan itu dikabulkan oleh Kapolres dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Tersangka RA dikenakan wajib lapor tiga kali seminggu ke Polres Kepulauan Anambas, dan meskipun tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah IPTU Alfajri.

Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. FK-nang

Redaktur: Munawir Sani