April 18, 2025
sads

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) kembali melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi yang diduga sebagai tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan pada Rabu, 9 April 2025. (Foto: rah)

BINTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) kembali melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi yang diduga sebagai tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan pada Rabu, 9 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Tipiter IPDA Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan dilakukan di enam titik lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kecamatan Gunung Kijang.

“Beberapa lokasi yang kami periksa hari ini meliputi dua titik di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, dua titik di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, serta dua titik lainnya di Kampung Lapangan, Desa Malang Rapat,” ujar IPDA Ady.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal yang sedang berlangsung. Namun, polisi mendapati sisa-sisa galian yang mengindikasikan telah adanya kegiatan penambangan sebelumnya di lokasi tersebut.

“Kami hanya menemukan bekas galian, namun tidak ada aktivitas saat pengecekan berlangsung,” jelas IPDA Ady.

Selain melakukan pengecekan, Unit Tipiter juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal. Warga juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas penambangan ilegal atau tindak kejahatan lainnya.

“Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum,” tambahnya.

Polres Bintan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik penambangan liar demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bintan. FK-rah

Redaktur: Munawir Sani