April 18, 2025
hjmk

Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,6 kilogram, hasil dari pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua tersangka di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025). (Foto: YR)

TANJUNGPINANG Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,6 kilogram, hasil dari pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua tersangka.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025) dan disaksikan unsur forkopimda serta perwakilan instansi terkait.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial R (37) di sebuah hotel di Tanjungpinang pada 15 Maret 2025. Saat itu, R kedapatan membawa koper berisi 10 paket sabu seberat masing-masing 1 kilogram yang dibungkus plastik teh Cina.

“Dari pengembangan kasus tersebut, tim Satresnarkoba kemudian berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial As (24) di Kota Jambi pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB,” ungkap kapolresta.

Menurut kapolresta, total barang bukti yang diamankan adalah 10 kilogram sabu, namun sebanyak 316,8 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Pekanbaru. Sisanya, yaitu 9,6 kilogram, dimusnahkan.

“Jika dikalkulasikan, nilai sabu-sabu ini mencapai Rp 4 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dalam air mendidih, kemudian dibuang ke dalam septic tank, sesuai dengan prosedur dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut, yang menyampaikan apresiasinya kepada Polresta Tanjungpinang atas keberhasilan dalam mengungkap jaringan narkoba.

“Dari pengungkapan ini, kita menyelamatkan sekitar 50 ribu orang dari potensi bahaya narkoba. Ini bukan hanya kerja luar biasa, tapi penyelamatan generasi,” ujar Zulhidayat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati. FK-YR

Redaktur: Munawir Sani