April 18, 2025
ds

Konflik lahan di kawasan Jalan Kamboja Km 14, Singgarang, Kota Tanjungpinang kian memanas. (Foto: YR)

TANJUNGPINANG – Konflik lahan di kawasan Jalan Kamboja Km 14, Singgarang, Kota Tanjungpinang kian memanas. Lahan yang telah ditempati warga selama lebih dari 20 tahun kini diklaim oleh ahli waris warga negara Malaysia sebagai milik pribadi.

Tanah tersebut disebut-sebut merupakan milik almarhum Nawir, yang diwariskan kepada Moh. Ayub, Satiyah, dan Suriken bin Nawir. Tanah ini juga diklaim telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 08225 yang diterbitkan sejak tahun 1990.

Pada tahun 2024, ahli waris melakukan pengurusan turun hak waris, dan pada 2025, sertifikat tanah tersebut diperbarui menjadi sertifikat tanah elektronik dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 32.05.000001983.0 atas nama ahli waris.

Namun, kemunculan klaim tersebut memicu kecurigaan warga yang telah menempati lahan puluhan tahun tanpa pernah diganggu.

“Kami meragukan keabsahan sertifikat elektronik itu. Saat kami membangun rumah di sini, sampai beranak-pinak, tidak pernah ada satu pun pihak yang mengklaim lahan ini. Kenapa baru sekarang muncul dan mengaku-ngaku sebagai pemilik?” kata Manti Pasaribu, salah satu warga yang menempati lahan tersebut, Selasa (15/4/2025).

Manti menyatakan bahwa warga tidak menolak hukum, namun meminta agar keabsahan dokumen yang diklaim ahli waris diuji melalui jalur hukum resmi.

“Kami bukan perampas. Kalau sertifikat itu benar sah menurut hukum, kami bersedia pergi. Tapi kami minta buktinya diuji lewat pengadilan,” tegasnya.

Saat ini, terdapat 17 kepala keluarga yang masih bertahan di lahan tersebut. Dua keluarga lainnya sudah terpaksa meninggalkan rumah mereka dengan ganti rugi masing-masing Rp 2,5 juta dan Rp 4 juta dari pihak ahli waris.

“Kalau mereka yakin dengan bukti surat tanah mereka, kenapa menawarkan jalan damai dengan uang ganti rugi yang tidak pantas? Ini seperti ada permainan mafia tanah,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan dan mengawal proses hukum yang adil bagi semua pihak. FK-YR

Redaktur: Munawir Sani