May 13, 2025
dsfs

Tim Terpadu Kota Batam menggelar apel sebelum membongkar sebuah bangunan di kawasan Rumah Liar (Ruli) Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Rabu (16/4/2025). (Foto: mun)

BATAM — Pembongkaran bangunan kos-kosan yang terindikasi sebagai tempat penyalahgunaan narkotika kembali dilakukan oleh Tim Terpadu Kota Batam di kawasan Rumah Liar (Ruli) Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Rabu (16/4/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, yang sebelumnya menangkap empat orang tersangka yang diketahui menggunakan bangunan tersebut untuk aktivitas ilegal.

Pengamanan dilaksanakan oleh sekitar 50 personel gabungan dari berbagai unsur, termasuk Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Sei Beduk, Satpol PP Kota Batam, dan Ditpam BP Batam.

Seluruh proses pembongkaran berlangsung dengan lancar dan kondusif, tanpa adanya penolakan dari warga sekitar. Bangunan yang dibongkar diketahui milik seorang warga bernama Endang.

Kehadiran aparat penegak hukum dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, sekaligus memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekitar.

Keterlibatan aktif Polresta Barelang menegaskan komitmen kuat institusi dalam mendukung pemberantasan narkoba melalui kerja sama lintas sektoral.

Sinergi antara aparat keamanan dan pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan efek jera serta membangun kawasan bebas narkoba di Kota Batam. FK-mun

Redaktur: Munawir Sani