
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang kedapatan melakukan illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara. (Foto: KKP)
NATUNA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang kedapatan melakukan illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara.
Penangkapan ini merupakan hasil sinergi KKP bersama instansi terkait melalui Operasi Terpadu Bakamla Patma Yudhistira 2025 dan operasi mandiri KKP.
“Kami pastikan negara hadir menjaga laut Natuna Utara agar bebas dari praktik penangkapan ikan ilegal,” tegas Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Jumat (18/4/2025).
Kedua kapal asing tersebut, masing-masing 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT), ditangkap oleh KP Orca 03 pada Senin (14/4/2025) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, Laut Natuna Utara. Kapal ini diketahui menggunakan alat tangkap pair trawl, metode yang dilarang keras di Indonesia karena berpotensi merusak ekosistem laut.
“Alat tangkap ini sangat merusak karena ikan-ikan kecil pun ikut terjaring, yang menyebabkan penurunan stok ikan dan kerusakan ekologis,” ujar Pung.
Saat hendak diamankan, kedua kapal sempat berusaha melarikan diri dari petugas. KKP kemudian menurunkan Rigid Inflatable Boat (RIB) untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua kapal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Kapal 936 TS membawa 14 ABK dan memuat sekitar 1.000 kg ikan. Sementara Kapal 5762 TS membawa 16 ABK dengan muatan sekitar 3.500 kg ikan.
Total terdapat 30 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam dan sekitar 4.500 kg muatan ikan campuran.
Dari operasi ini, KKP memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 152,8 miliar. Angka ini dihitung dari nilai hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan lingkungan laut, serta nilai ekonomis dari penggunaan alat tangkap ilegal.
Pung menegaskan bahwa meskipun KKP tengah melakukan efisiensi anggaran, pengawasan tetap dilakukan secara maksimal melalui kerja sama antarlembaga, pemanfaatan teknologi, dan pelibatan masyarakat.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi antar penegak hukum laut dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan,” tutup Pung.
Kedua kapal kini sedang dalam proses hukum karena diduga melanggar Undang-Undang tentang Perikanan. FK-nang
Redaktur: Munawir Sani