
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung, Senin sore (21/04/2025) di Mapolsek Sagulung. (Foto: mun)
BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung, Senin sore (21/04/2025) di Mapolsek Sagulung.
Kapolresta didampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P. Tambunan, S.I.P., M.A.P., Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., dan Kasihumas Polresta Iptu Budi Santosa, S.H.
Kasus pertama terjadi pada Selasa dini hari, 8 April 2025, di Perumahan Puri Brata Indah, Kelurahan Sagulung Kota. Korban DP melaporkan sepeda motor miliknya raib saat diparkir di teras rumah. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui mematahkan stang motor menggunakan kaki, lalu membawa kendaraan ke kontrakan di Perum Tembesi Raya, Kecamatan Batu Aji.
Unit Opsnal berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni FS (22), SS (26), dan DIP (24). Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO).
“Dari kontrakan para tersangka, kami berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor Honda Beat dari dua lokasi berbeda,” ungkap AKP Anwar Aris.
Enam unit motor ditemukan di rumah DIP. Sementara tiga unit lainnya diamankan dari kediaman FS.
Hasil pemeriksaan menunjukkan FS telah lima kali melakukan aksi curanmor di kawasan Sagulung, Batu Aji, dan Sekupang. Sementara SS dan DIP masing-masing terlibat dalam satu aksi pencurian.
Ketiganya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus kedua terjadi Rabu malam, 9 April 2025, di Kavling Mandalay, Kelurahan Sagulung Kota. Korban FO melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox 155 yang dicuri oleh dua pelaku AF dan R.
Modus pencurian cukup nekat yakni pelaku masuk ke dalam rumah tanpa izin, mengambil kunci motor dari atas meja, dan langsung kabur dengan sepeda motor ke Ruko Marina Waterfront, Sekupang.
Berdasarkan laporan masyarakat pada Jumat malam, 11 April 2025, Unit Reskrim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor dan flashdisk berisi rekaman CCTV. Tersangka AF diketahui residivis kasus serupa.
Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (2) atau Ayat (1) ke-4e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kombes Pol Zaenal mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi, serta tidak meninggalkan kunci atau barang berharga di lokasi terbuka atau mudah dijangkau pelaku kejahatan.
“Kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Batam,” tegasnya.
Kapolresta juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polsek Sagulung atas kecepatan dan ketepatan dalam pengungkapan kasus. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari sinergi kuat antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani