
Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i memberikan keterangan dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025). (Foto: mun)
BATAM – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area parkir Billyar Tron, Pertokoan Accelace Pasir Putih. Pelaku berinisial M (52) diamankan pada Sabtu (19/4/2025).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban JHW (47) memarkirkan kendaraannya dalam kondisi terkunci untuk bekerja.
“Pelaku M menggunakan alat bantu berupa kunci berbentuk huruf T untuk memecahkan kaca bagian belakang mobil korban, kemudian mendorong kaca tersebut hingga terbuka. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu tas berisi barang-barang berharga milik korban,” ujar AKP Debby, Senin (21/4/2025).
Korban baru menyadari mobilnya dibobol pada pukul 11.30 WIB saat hendak beristirahat. Ia mendapati kaca belakang kiri mobil pecah, dan sebuah tas berisi uang tunai Rp 9 juta, satu unit handphone Redmi Note 12, STNK mobil Yaris atas nama Anetti Anggraini, serta sejumlah surat penting lainnya telah raib. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban, dan berhasil menangkap tersangka M di daerah Kavling Madani, Tiban 1, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian yang dilakukan tersangka.
“Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Barelang dan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal tujuh tahun penjara,” jelas AKP Debby.
Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam memberikan informasi yang membantu proses pengungkapan kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil tanpa pengawasan. Waspada terhadap lingkungan sekitar sangat penting untuk mencegah aksi kriminal,” tambahnya.
Polresta Barelang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendorong keterlibatan aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani