May 13, 2025
ttyj

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi dalam keterangan kepada awak media usai menghadiri peresmian TK Bhayangkari Polresta Tanjungpinang, Jumat (25/4/2025). (Foto: YR)

TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang secara resmi menetapkan seorang oknum wartawan berinisial J bersama rekannya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama 3×24 jam oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba).

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Hamam dalam keterangan kepada awak media usai menghadiri peresmian TK Bhayangkari Polresta Tanjungpinang, Jumat (25/4/2025).

Pihak kepolisian menyatakan akan segera mengirimkan surat perintah penahanan serta pemberitahuan resmi kepada keluarga para tersangka.

Terkait identitas rekan J, Kapolresta mengonfirmasi bahwa tersangka lainnya merupakan pegawai di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

“Yang jelas, kami telah melakukan penangkapan terhadap oknum wartawan dan rekannya dalam kasus narkotika. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Informasi lebih rinci akan disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang dalam konferensi pers yang dijadwalkan dalam waktu dekat. FK-YR

Redaktur: Munawir Sani