May 13, 2025
mjkl

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui kapal patroli KN Tanjung Datu-301 menangkap sebuah kapal motor yang diduga akan menyelundupkan pasir timah ke Malaysia di Perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kabupaten Lingga, Jumat (25/4/2025). (Foto: Bakamla)

LINGGA — Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui kapal patroli KN Tanjung Datu-301 menangkap sebuah kapal motor yang diduga akan menyelundupkan pasir timah ke Malaysia di Perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kabupaten Lingga.

Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di koordinat 00°17.091′ S / 105°37.412′ E.

“Kapal kayu bernama KM Doa Restu Ibu Jaya diamankan dalam kondisi mengapung secara mencurigakan,” jelas Rudi.

Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) segera dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya, kapal diawaki lima orang Anak Buah Kapal (ABK) dan tidak dilengkapi dokumen pelayaran serta dokumen muatan yang sah.

Kapal tersebut diketahui membawa sekitar 600 kantong pasir timah dengan berat masing-masing 50 kg, total sekitar 30 ton, yang diduga berasal dari wilayah Dabo, Lingga, dan direncanakan untuk diselundupkan ke Malaysia.

“Selain tidak memiliki dokumen lengkap, kapal juga mengalami kerusakan mesin sehingga kami melakukan proses thawing menuju Batam untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Rudi.

Dari pemeriksaan awal, KM Doa Restu Ibu Jaya diduga melanggar berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-undang tentang Pelayaran, Undang-undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-undang Perdagangan dan Undang-undang tentang Ekspor dan Impor.

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penanganan hukum oleh instansi berwenang. FK-willy

Redaktur: Munawir Sani