
Ilustrasi. (Foto: erakini)
BATAM — Seorang pria berinisial M, yang berprofesi sebagai dukun di Kecamatan Batam Kota ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota setelah melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, mengatakan pelaku diamankan pada Rabu (23/4/2025) di Medan.
“Pelaku ini melarikan diri usai dilaporkan korban beberapa waktu lalu,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Kasus ini bermula ketika seorang perempuan paruh baya berinisial S mendatangi pelaku untuk berobat. Namun, dalam proses ritual, pelaku melakukan tindakan cabul dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban melaporkan M ke Polsek Batam Kota. Menyadari dirinya dilaporkan, pelaku kemudian melarikan diri ke Medan.
“Pelaku mengaku tidak melarikan diri, hanya pulang kampung. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan,” tambah kapolsek.
Saat ini, penyidik Polsek Batam Kota masih terus mendalami kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
“Masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Kompol Agung.
Pelaku M kini dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani