
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada Jumat (18/4/2025). (Foto: Imigrasi Batam)
BATAM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pembuatan film di Kota Batam.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Muhammad Faris Pabittei menjelaskan, delapan WN Singapura dan satu WN Malaysia tersebut dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada Jumat (18/4/2025).
“Telah dilaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 8 WN Singapura dan 1 WN Malaysia karena dugaan penyalahgunaan izin tinggal,” ujar Faris, Sabtu (26/4/2025).
Para WNA tersebut sebelumnya diperiksa sejak Jumat (11/4/2025) setelah ditemukan melakukan aktivitas produksi film di salah satu hotel di kawasan Batam Center, menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang seharusnya hanya digunakan untuk kunjungan singkat, bukan untuk kegiatan komersial seperti pembuatan film.
“Untuk kegiatan produksi film, seharusnya menggunakan visa dengan indeks C14, D14, atau E23K,” jelas Faris.
Meskipun para WNA telah mengantongi izin lokasi dari Kementerian Kebudayaan, mereka tetap dinyatakan melanggar aturan keimigrasian karena menggunakan visa yang tidak sesuai dengan aktivitas yang dijalankan.
Faris menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Batam berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten guna memastikan seluruh kegiatan orang asing di wilayah Indonesia berlangsung sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan terus memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di Batam mematuhi peraturan dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat,” tutup Faris. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani