
BATAM — Yusril Koto, seorang penggiat media sosial di Kota Batam diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang pada Senin (28/4/2025) pagi. Yusril ditangkap atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh salah satu personel Satpol PP Kota Batam berinisial B.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa pelaporan tersebut terkait dengan penyebaran informasi bohong oleh Yusril melalui platform media sosialnya pada Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, Yusril diduga menyebarkan narasi yang merugikan pelapor, yang menyebutkan bahwa B adalah pembina lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan kompleks pertokoan Grand BSI, Batam Center.
Pada postingannya, Yusril juga menuduh pelapor melakukan pengancaman terhadap pemilik ruko setelah pembongkaran lapak PKL pada 20 September 2024. Video yang beredar mengenai tuduhan tersebut viral di media sosial dan merusak nama baik pelapor.
Debby menjelaskan bahwa tuduhan yang disebarkan oleh Yusril di media sosial tidak dapat dibuktikan, dan hal tersebut membuat pelapor merasa dirugikan. Karena itu, Yusril kini dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 51 Ayat 1 UU ITE, Pasal 35 Undang-Undang ITE, Pasal 45 Ayat 4 dan 6 jo Pasal 27a atau 310 Ayat 1 KUHP dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Barelang Batam, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengonfirmasi bahwa Yusril telah diamankan setelah kepolisian melakukan prosedur yang sesuai. Sebelumnya, pihaknya juga telah memeriksa 15 saksi ahli dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup terkait kasus ini.
“Ada dua laporan terhadap yang bersangkutan, satu sudah LP, satu lagi penyelidikan. Kami kumpulkan bukti-bukti yang cukup,” jelas Kapolres Zaenal Arifin. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani