May 13, 2025
fdg

Dua pria berinisial DK dan AK, yang bekerja sebagai honorer PLN Tarempa, ditangkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Jumat (25/4/2025). (Foto: nang)

ANAMBAS — Dua pria berinisial DK dan AK, yang bekerja sebagai honorer PLN Tarempa, ditangkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Jumat (25/4/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Tamban Kelurahan Tarempa dan Jalan Bakar Batu Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.

Barang bukti yang diamankan dari tangan DK yakni 0,89 gram sabu. Sementara dari tangan AK sebesar 5,37 gram sabu.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Anambas mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini, serta mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Mari kita bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Raden Ricky. FK-nang

Redaktur: Munawir Sani