May 13, 2025
rtt

Polda Kepulauan Riau melalui Ditresnarkoba bersama instansi terkait menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam, Jumat malam (25/4/2025). (Foto: mun)

BATAM — Dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman beralkohol ilegal, Polda Kepulauan Riau melalui Ditresnarkoba bersama instansi terkait menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam, Jumat malam (25/4/2025) hingga Sabtu dini hari.

Razia yang melibatkan 91 personel ini difokuskan di kawasan Imperium Batam dan menyasar 10 lokasi, seperti Panda Club, Redfox, Barfly, Daddy’s Bar, Fat Willy’s Bar, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, dan Kampung Bule.

Hasilnya tidak ditemukan penyalahgunaan narkotika di Panda Club, Barfly, Daddy’s Bar, dan Fat Willy’s Bar. Tes urine terhadap 10 pengunjung di Redfox, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, dan Kampung Bule juga menunjukkan hasil negatif narkotika.

Namun di Atmos Club diamankan 60 botol minuman beralkohol tanpa izin. Sementara di Kampung Bule diamankan 1 botol minuman beralkohol tanpa izin.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) dan akan terus dilaksanakan secara berkala.

“Polda Kepri akan terus hadir menjaga stabilitas keamanan, dan kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama mendukung pemberantasan narkoba serta melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps untuk keperluan pengaduan maupun informasi keamanan. FK-mun

Redaktur: Munawir Sani