
Ilustrasi. (Foto: VOA Indonesia)
JAKARTA — Pemerintah Indonesia mengusulkan untuk membuka kembali penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi setelah lebih dari satu dekade moratorium (penghentian sementara).
Salah satu alasan utama di balik rencana ini adalah tingginya angka pekerja migran ilegal yang terus berangkat ke Arab Saudi meskipun moratorium telah diberlakukan sejak tahun 2011.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kepala BP2MI, Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa meskipun moratorium sudah berlangsung selama bertahun-tahun, sekitar 25.000 TKI ilegal berangkat setiap tahun tanpa terdaftar dalam Sistem Pelayanan Administrasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
“Ini yang menjadi salah satu alasan kenapa kita perlu membuka kembali penempatan pekerja migran secara resmi, agar mereka terlindungi,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Menurut Abdul, sekitar 183.000 TKI ilegal telah berangkat ke Arab Saudi sejak moratorium diterapkan pada 2011. Mereka tidak terdaftar dalam sistem resmi dan tanpa perlindungan hukum yang memadai, yang menempatkan mereka dalam posisi yang sangat rentan terhadap eksploitasi.
Lebih lanjut, Abdul menyampaikan bahwa ada perubahan signifikan dalam regulasi dan tata kelola ketenagakerjaan di Arab Saudi, terutama terkait tekanan dari lembaga internasional seperti Human Rights Watch dan International Labour Organization (ILO). Tekanan internasional ini berfokus pada masalah eksploitasi pekerja migran dan minimnya akses hukum sebelum tahun 2011, yang akhirnya mendorong Arab Saudi untuk melakukan reformasi.
“Kami percaya, dengan perubahan-perubahan ini, akan ada perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia,” tambah Abdul.
Namun, meskipun moratorium diberlakukan, pengiriman pekerja migran secara ilegal tetap terjadi, yang menjadi perhatian pemerintah. Oleh karena itu, penataan ulang dan regulasi yang lebih ketat dianggap perlu untuk memastikan perlindungan yang maksimal bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
“Ini bukan berarti kita membuka kembali penempatan secara sembarangan, tapi untuk memastikan pekerja kita yang berangkat ke sana terlindungi dengan baik,” ujar Abdul.
Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan memperhatikan perbaikan yang terjadi di Arab Saudi pasca-reformasi ketenagakerjaan. FK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani