May 13, 2025
gnt

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah ditemui Senin (28/4/2025). (Foto: YR)

TANJUNGPINANG — Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kawasan kuliner di Kota Tanjungpinang, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menginstruksikan langkah-langkah konkret terhadap pengelolaan Akau Potong Lembu dan kawasan sejenis.

Berikut instruksi dan kebijakan baru:

  • Wajib Mencantumkan Harga
    Seluruh pelaku usaha kuliner di bawah pengelolaan PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) maupun swasta harus mencantumkan harga secara jelas di pamflet dan daftar menu, untuk menjamin transparansi harga dan kenyamanan konsumen.

  • Kebebasan Konsumen
    Konsumen berhak duduk di tempat mana saja dan memesan dari pedagang mana pun tanpa adanya pembatasan.

  • Sanksi Tegas untuk Pelanggar
    Pedagang yang melanggar aturan akan dikeluarkan dari area usaha dan dilarang berjualan di lokasi yang dikelola PT TMB.

Wali Kota Lis juga memerintahkan penerbitan surat teguran tertulis kepada Direksi PT TMB atas kurang optimalnya pengawasan dan lambatnya penanganan berbagai persoalan di kawasan kuliner.

PT TMB diminta untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan area usaha tersebut.

“Langkah-langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemko Tanjungpinang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

Seluruh pihak terkait diharapkan segera melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab, demi menciptakan pelayanan kuliner yang tertib, nyaman, dan transparan di Kota Tanjungpinang. FK-YR

Redaktur: Munawir Sani