May 13, 2025
vfsd

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan SPBU Kabil, Nongsa menolak melayani pengisian BBM subsidi Pertalite ke kendaraan pribadi warga, namun justru menjualnya kepada pengguna jeriken. (Foto: TikTok)

BATAM — Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan SPBU Kabil, Nongsa menolak melayani pengisian BBM subsidi Pertalite ke kendaraan pribadi warga, namun justru menjualnya kepada pengguna jeriken.

Akibat tindakan itu, Pertamina langsung menjatuhkan sanksi tegas terhadap SPBU tersebut.

Dalam video yang beredar, seorang pria perekam mengungkapkan kekecewaannya karena ditolak saat hendak membeli Pertalite. Petugas SPBU berdalih ada audit Pertamina, namun tetap melayani pembeli lain yang menggunakan jeriken.

“Banyak kali bohongmu, ini apaan ngisi pakai jeriken ini,” terdengar dalam video.

Pria itu juga mengancam memviralkan kejadian tersebut karena merasa adanya perlakuan tidak adil, apalagi BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum.

Kadis Perindag Batam, Gustian Riau, mengatakan pihaknya akan mengecek apakah pembelian BBM menggunakan jeriken itu disertai surat rekomendasi resmi.

“BBM subsidi dengan jeriken hanya boleh dibeli nelayan atau konsumen tertentu yang memiliki surat rekomendasi. Jika SPBU terbukti menjual tanpa surat tersebut, kasusnya akan diteruskan ke Pertamina,” katanya.

Sementara itu, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengaku setelah memeriksa rekaman CCTV, SPBU Kabil terbukti melakukan pengisian jeriken tanpa surat rekomendasi.

Pertamina pun memberikan sanksi seperti penghentian pasokan Pertalite ke SPBU tersebut selama 7 hari, mulai 29 April 2025, SPBU juga diwajibkan memperbaiki mekanisme penyaluran BBM subsidi dan jika tidak ada perbaikan, sanksi yang lebih berat akan diterapkan.

“Jika SPBU tidak memperbaiki tata kelola sesuai aturan, kami akan memberikan sanksi lebih berat,” tegas Satria. FK-mun

Redaktur: Munawir Sani